Asuransi Pengiriman Barang (PT Jasa Raharja Putera)
JETexpress bekerjasama dengan Asuransi PT Jasa Raharja Putera
- Premi setiap barang = 0,2%
Cara perhitungan:
- 0.2% x harga pertanggungan barang = jumlah uang yang harus dibayar oleh pengirim barang di outlet
- Non-asuransi = diganti maksimal 10x ongkos kirim
Penjelasan Kompensasi Kerusakan/Kehilangan Barang
- Sifat asuransi di JETexpress adalah optional
- Bila customer mengirim barang yang bernilai minimal Rp1.000.000,- (satu juta rupiah), maka kiriman tersebut wajib diasuransikan
- Frontline Officer (FO) Outlet harus bisa mengarahkan customer untuk mengasuransikan kirimannya
- Bila customer tetap tidak mau mengasuransikan kirimannya, resiko akan ditanggung sendiri oleh customer tersebut.
- Customer wajib mengisi surat pernyataan kiriman non asuransi. JETexpress hanya akan mengganti 10x dari ongkos kirim barangnya
- Syarat & Ketentuan Pengiriman (SKP) menggunakan yang tertera pada Waybill JETexpress (bagian kanan bawah)
Klaim Asuransi
- Investigasi
- Ajukan klaim asuransi ke gerai dan akan diteruskan ke cabang
- Syarat: “Surat Komplain” dan “Resi Pengiriman”
- SLA maksimal 30 hari kerja sesuai kasus kerusakan atau kehilangan
Penjelasan Flow Pengajuan Klaim oleh Customer
- Customer melakukan klaim asuransi: Mengisi surat komplain
- JETexpress melengkapi persyaratan lainnya:
– Data alat angkut yang digunakan saat terjadi kerugian (kerusakan/ kehilangan)
– Identitas (KTP & SIM) pengemudi kendaraan tersebut
– Berita acara kehilangan
– Surat tuntutan ganti rugi
- JETexpress akan menggabungkan keenam syarat tersebut untuk dikirimkan pada Asuransi Jasaraharja Putera
- Jasaraharja Putera akan memberi konfirmasi bahwa klaim customer tersebut layak untuk diganti (max. 2 minggu)
- Jasaraharja Putera akan segera mencairkan uang klaim customer tersebut dan mentransfer ke rekening JETexpress (max. 2 minggu)
- JETexpress akan mentransfer uang klaim asuransi tersebut ke rekening customer
Harga Pertanggungan Barang (Batasan Maksimum Ganti Rugi)
a. Barang baru : Berdasarkan harga faktur
b. Barang bukan baru : Menurut penilaian tertanggung (harga pasar)
c. Barang seni/antik /guci : Max. Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) per paket
d. Barang akta otentik
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Motor Rp2.000.000,-
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Mobil Rp1.000.000,-
- Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) Mobil Rp3.500.000,-
- Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) Motor Rp2.500.000,-
- Mutasi Kendaraan Rp 750.000,-
- Kier Kendaraan Rp 500.000,-
- Ijazah Rp 500.000,-
- Passport Rp 500.000,-
- Sertifikat Tanah/Rumah Rp2.000.000,-
- Akte Kelahiran Rp 200.000,-
- Dokumen Perbankan (LC/Bank Garansi) Rp1.000.000,-
- Dokumen Asuransi Rp 200.000,-
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Rp 150.000,-
- Surat Ijin Mengemudi (SIM) A,B/B1/B2/C Rp 500.000,-
- Rapor : SD/SLTP/SLTA Rp 200.000,-
- Kartu Keluarga Rp 150.000,-
- Akta Jual Beli Rp1.000.000,-
- Surat Keputusan/ SKEP Rp 500.000,-
- Dokumen Tender Rp2.000.000,-
- Piagam Rp 200.000,-
- Sertifikat (Kursus) Rp 500.000,-
- Dokumen Kewarganegaraan (SKBRI) Rp 500.000,-
- Dokumen Perusahaan (Akte Pendirian/ SIUP/ TDP/ Dll) Rp2.000.000,-
- Handphone Baru : Menurut harga Faktur, dengan limit Rp. 250.000.000 per pengiriman
- Handphone Bukan Baru : Menurut harga faktur, dengan limit Rp. 150.000.000 per pengiriman dan penggantian berdasarkan harga pasar
- Voucher isi ulang : Limit Rp. 50.000.000 per pengiriman
Contoh “Surat Komplain” dan “Berita Acara Kehilangan”
Informasi lebih lanjut, Silahkan menghubungi customer service kami di
1-500-538
+62 856 333 2145
@JETpurwosari




No comments